Selasa, 26 Oktober 2010

kanker

Seperti yang kita ketahui penyakit kanker adalah penyait yang sangat menakutkan apalagi pada wanita khususnya. Poroses pengobatannya pun sangatlah panjang dari mulai dari pengobatan kemoterapi, dan radiasi pada penderita kanker.
Dan dampaknya pun tidak baik untuk penderita penyakit kanker, selain rambut rontok, pada kulit pun akan menjadi kering dan bersisik merah bahkan akan menjadi hitam.
Cara untuk menimalkan dampak dari kemoterapi dan radiasi pada kulit, dapat di perlukan kesabaran yang sangat besar bagi anggota keluarga penderita kanker itu sendiri untuk memberikan pelembab pada kulit penderita itu sendiri sering mungkin.
Tidak hanya kulit yang akan tekena dampatnya tetepi kuku pun akan terkena dampaknya seperti warna kuku pun akan menjadi kehitaman dan kuku pun harus sering di berikan pelembab karena kuku pun akan terkena efek dari kemoterapi dan radiasi itu sendiridan akan menjadi kehitaman dan kebiruan pada kuku itu sendiri.
Dan pemberian pelembab itu sendiri harus di gunakan pada bagian luar kuku karena berfungsi untuk menlindungi kuku penderita dari bakteri dan jamur-jamur lainnya.
Kemudian selain pemberian pelembab pada kulit dan kuku sangatlah penting juga untuk mengkomsumsi makanan yang baik dan sehat seperti sayuran juga bagi penderita kanker itu sendiri terutama yang masih segar.danging juga boleh akan tetapi harus dilihat terdahulu jangan sanpai di awetkan dan jngan yang banyak lemaknya, direbus,dan tidak boleh dibakar.pada saat kemoterapi dan radiasi dilakukan dengan cara mematikan sel-sel kanker yang ada pada penderita kanker. Akan tetapi pada kenyataaannya bukan hanya sel-sel kanker saja yang dapat mematikan namun sel yang baik pun akan iktu mati.
Sehingga dapat perlukan dilakukan pemulihan sel yang sangat normal yangcepat lewatin makanan yang segar dan obat-obatan yang teratur dan yang segar. Penderita kanker juga haus beristirahat yang cukup dan medhindari dari sinar matahari karena penderita harus menhindari dari sinar matahari karena sinar matahari akan menimbulkan efek kulit yang rusak pada penderita. Sebetulnya pelembab yang dijual bebas dapat di pilih akan tetapi memperlihatkan kandungngannya.
Pemilihan bahan agar tidak menjadi menguap di dalam tubuh, sehingga kulit pun akan terlihat lebih awet lembutnya. Dampak ini pada kulit dan rambut penderita kulit.kemudian proses kemoterapi dan radiasi akan memakan waktu yang cukup lama ,jika kulit di biarkan tampa di lindungin dengan pelembab maka akan mudah sekali bakteri dan jamur yang masuk pada penderita.kemudian pada rambut yang rontok jika dip roses pada kemoterapi dan radiasi di hentikan maka akan tumbuh kembali karena rambut rontok atau pun botak karena kemoterapi dan radiasi bukan hanya genetic atau pun hormone lainnya, sehingga akan pulih kembali.

SHU dan KASUS SHU


Tugas SHU ( sisa hasil usaha)


A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

  • Contoh Kasus SHU

    1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
    (hanya untuk anggota):

    Penjualan Rp 460.000.000,-
    Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
    Laba Kotor Rp 60.000.000,-
    Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
    Laba Bersih Rp 40.000.000,-
    Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
    _ Cadangan Koperasi 40%
    _ Jasa Anggota 25%
    _ Jasa Modal 20%
    _ Jasa Lain-lain 15%
    Buatlah:
    a. Perhitungan pembagian SHU
    b. Jurnal pembagian SHU
    c. Perhitungan persentase jasa modal
    d. Perhitungan persentase jasa anggota
    e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
    di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

    JAWABAN
    a. Perhitungan pembagian SHU
    Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
    Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
    Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
    Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
    Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
    Total 100% Rp 40.000.000,-
    b. Jurnal
    SHU Rp 40.000.000,-
    Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
    Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
    Jasa Modal Rp 8.000.000,-
    Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

    c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

    Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib

    - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

    d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
    = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

    Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
    - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

    e. Yang diterima Tuan Yohan:
    - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
    = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
    - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
    = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
    Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

    Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

Jumat, 15 Oktober 2010

Koperasi

Koperasi

  • Definisi Koperasi:

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang di kelola dan di awasi secara demokrasi.
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi
c. kopasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayana ekonomi kepada  anggotanya.
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “ badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan asa kekeluargaan”.

  • Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

  • Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.

  • Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).

  • Fungsi dan Peran Koperasi

1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.

  • Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Contoh Kasus Koperasi

1. Koperasi "KeLe" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 200.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 500.000.000,-) x 100% = 0,2 %


2
Kopersi “BLESSING” mrupakan koperasiyang berdiri pada tahun 2008 yang lalu, dan jumlah simpanan pokok dan wajib anggotanya sebesar Rp 500.000.000 memberikan perincian sebagai berikut:

Penjuaan : Rp 550.000.000
Harga Pokok Penjualan : Rp 560.000.000
Laba Kotor : Rp 60.000.000
Biaya Usaha : Rp 40.000.000
Laba Bersih : Rp 50.000.000

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan koperasi : 40 %
• Jasa angota : 25 %
• Jasa modal : 25 %
• Jasa lain-lain : 15 %

Buatlah:
• Perhitungan pembagian SHU
• Jurnal Pembagian SHU
• Pehitungan Prsentase Jsa Modal
• Perhitungan Persentase Jasa Anggota
Jawab:

a). Perhitungan Pembagian SHU
- Keterangan SHU Rp 50.000.000
- Cadangan Koperasi 40% 20.000.000
- Jasa Anggota 25% 12.500.000
- Jasa Moda 25% 10.000.000
- Jasa lain-lain 15% 7.500.000
Total 100% Rp 50.000.000
b). Jurnal
- SHU Rp 50.000.000
- Cadangan Kopeasi Rp 20.000.000
- Jasa anggota 12.500.000
- Jasa modal 10.000.000
- Jasa lain-lain 7.500.000
c). Persentase Jasa Modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total Modal)
= 10.000.000 : 500.000.000 * 100% = 0.02%
d). Persentase Jasa Anggota (Bagian SHU untuk jaa anggota : Total Penjualan)
= Rp 12.500.000 : 550.000.000 * 100% = 0.02



3. Salah satu contoh kasus dalam koperasi simpan pinjam adalah maraknya peminjaman dengan jumlah yang cukup besar akan tetapa tidak dibaringi dengan jaminan yang pasti, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akibat kelalaian petugas koperasi tersebut. Masalah-masalah seperti ini yang kerap sering menimbulkan banyaknya koperasi di Indonesia yang gulung tikar dalam jangka waktu yang relative singkat.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mendirikan koperasi yang kuat dan sehat, maka perlu adanya struktur organisasi yang kuat serta jujur dalam menjalankan koperasi tersebut.