Jumat, 15 Oktober 2010

Koperasi

Koperasi

  • Definisi Koperasi:

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang di kelola dan di awasi secara demokrasi.
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi
c. kopasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayana ekonomi kepada  anggotanya.
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “ badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan asa kekeluargaan”.

  • Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

  • Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.

  • Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).

  • Fungsi dan Peran Koperasi

1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.

  • Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Contoh Kasus Koperasi

1. Koperasi "KeLe" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 200.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :

(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 500.000.000,-) x 100% = 0,2 %


2
Kopersi “BLESSING” mrupakan koperasiyang berdiri pada tahun 2008 yang lalu, dan jumlah simpanan pokok dan wajib anggotanya sebesar Rp 500.000.000 memberikan perincian sebagai berikut:

Penjuaan : Rp 550.000.000
Harga Pokok Penjualan : Rp 560.000.000
Laba Kotor : Rp 60.000.000
Biaya Usaha : Rp 40.000.000
Laba Bersih : Rp 50.000.000

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan koperasi : 40 %
• Jasa angota : 25 %
• Jasa modal : 25 %
• Jasa lain-lain : 15 %

Buatlah:
• Perhitungan pembagian SHU
• Jurnal Pembagian SHU
• Pehitungan Prsentase Jsa Modal
• Perhitungan Persentase Jasa Anggota
Jawab:

a). Perhitungan Pembagian SHU
- Keterangan SHU Rp 50.000.000
- Cadangan Koperasi 40% 20.000.000
- Jasa Anggota 25% 12.500.000
- Jasa Moda 25% 10.000.000
- Jasa lain-lain 15% 7.500.000
Total 100% Rp 50.000.000
b). Jurnal
- SHU Rp 50.000.000
- Cadangan Kopeasi Rp 20.000.000
- Jasa anggota 12.500.000
- Jasa modal 10.000.000
- Jasa lain-lain 7.500.000
c). Persentase Jasa Modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total Modal)
= 10.000.000 : 500.000.000 * 100% = 0.02%
d). Persentase Jasa Anggota (Bagian SHU untuk jaa anggota : Total Penjualan)
= Rp 12.500.000 : 550.000.000 * 100% = 0.02



3. Salah satu contoh kasus dalam koperasi simpan pinjam adalah maraknya peminjaman dengan jumlah yang cukup besar akan tetapa tidak dibaringi dengan jaminan yang pasti, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akibat kelalaian petugas koperasi tersebut. Masalah-masalah seperti ini yang kerap sering menimbulkan banyaknya koperasi di Indonesia yang gulung tikar dalam jangka waktu yang relative singkat.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mendirikan koperasi yang kuat dan sehat, maka perlu adanya struktur organisasi yang kuat serta jujur dalam menjalankan koperasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar